Sinkronisasi Hukum Negara dengan Hukum Islam dalam Konteks Pluralisme Hukum di Indonesia

Authors

  • Mumpuni Gati Lintang Universitas Islam Negeri Antasari Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/scientiva.v1i1.5

Keywords:

pluralisme hukum, sinkronisasi hukum, negara dan islam

Abstract

Sinkronisasi antara hukum negara dan hukum Islam menjadi isu penting dalam konteks pluralisme hukum di Indonesia, di mana berbagai sistem hukum hidup berdampingan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan antara hukum Islam dan hukum negara melalui pendekatan teoritis dan komparatif. Pertama, kajian dilakukan terhadap teori-teori klasik, seperti teori fiqh siyasah dan teori kedaulatan Tuhan, serta pendekatan modern yang menekankan pada rekonstruksi hukum Islam dalam bingkai negara hukum modern. Kedua, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana penerapan hukum Islam bervariasi di berbagai negara, mulai dari negara yang menerapkan hukum Islam secara penuh seperti Arab Saudi, hingga negara sekuler yang hanya mengakomodasi sebagian norma Islam dalam sistem hukumnya, seperti Indonesia dan Malaysia. Hasil studi menunjukkan bahwa sinkronisasi hukum hanya dapat berjalan efektif apabila terdapat kemauan politik, fleksibilitas norma, dan kesadaran sosial terhadap pluralitas sistem hukum. Di Indonesia, penerapan hukum Islam melalui peradilan agama dan legislasi sektoral menjadi contoh konkret bagaimana hukum Islam diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian, harmonisasi antara hukum negara dan hukum Islam merupakan keniscayaan dalam rangka menciptakan keadilan hukum yang kontekstual dan inklusif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdillah, Masykuri. 2015. Islam & dinamika sosial politik di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Achjar, K. A. H., M. Rusliyadi, A. Zaenurrosyid, N. A. Rumata, dan ... 2023. “METODE PENELITIAN KUALITATIF: Panduan Praktis untuk Analisis Data Kualitatif dan Studi Kasus.”

Al-faiz, Ahmad Wansa. t.t. “‘ Introduction to Indonesian Historiography: Political and Nation Being’.”

Anisa, Lina Nur. 2025. “Reformasi Hukum Pidana Islam: Telaah Nalar Arab Muhammad Abed Al-Jabiri.” Journal of Islamic Economic and Law (JIEL) 2(1):1–19.

Ardhian, Reza Fitra, Satrio Anugrah, dan Setyawan Bima. 2015. “Poligami dalam hukum islam dan hukum positif indonesia serta urgensi pemberian izin poligam di pengadilan agama.” Privat law 3(2):164461.

Asy’ari, Hasyim. 2014. “Relasi Negara dan Agama di Indonesia.” Jurnal Rechtsvinding 12(2014).

Baihaqi, Baihaqi, Ahmad Musadad, dan Tri Pujiati. 2025. “Karakteristik Hukum Islam: Fleksibilitas, Keadilan, dan Kemaslahatan dalam Perspektif Normatif.” Nuris Journal of Education and Islamic Studies 5(2):80–95.

Dewi, Nisrina Mutiara. t.t. “Perbandingan sistem hukum civil law, common law, dan hukum islam tentang keadaan memaksa di lembaga keuangan syariah (studi di Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam).”

Fauzan, Pepen Irpan, dan Ahmad Khoirul Fata. 2018. “Model Penerapan Syariah Dalam Negara Modern (Studi Kasus Arab Saudi, Iran, Turki, Dan Indonesia).” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 12(1):51–70.

Habi, Nuraida Fitri. 2022. Hukum waris dan keadilan gender dalam Seloko adat Jambi pada hukum pucuk induk undang nan limo. Publica Indonesia Utama.

Hasan, Zulkifli. 2007. “Undang-undang produk halal di Malaysia: isu penguatkuasaan dan pendakwaan.” Konvensyen Kebangsaan Undang-undang: Isu Penguatkuasaan dan Pendakwaan 11–12.

Hasbullah, Moeflich. 2017. Islam & Transformasi Masyarakat Nusantara. Prenada Media.

Hidayatullah, Syarif. 2020. “Transformasi Dan Kontribusi Hukum Islam Sebagai Sumber Hukum Di Indonesia.” Jurnal Pro Justice: Kajian Hukum Dan Sosial 1(2):1–9.

IMAM, RAFI’I. 2022. “Analisis Fiqh Siyasah Terhadap Teori Receptie Snouck Hurgronje Dan Pengaruhnya Dalam Proses Penerapan Hukum Islam (Studi Tentang Tradisi Suloh Dalam Masyarakat Aceh).” PhD Thesis, UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

Irianto, Sulistyowati. 2017. “Metode Penelitian Kualitatif Dalam Metodologi Penelitian Ilmu Hukum.” Jurnal Hukum & Pembangunan 32(2):155.

Isnantiana, Nur Iftitah. 2019. “Hukum dan sistem hukum sebagai pilar negara.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2(1):19–35.

Ma’arif, Toha. 2015. “Fiqih Indonesia Menurut Pemikiran Hasbi Ash-Shiddiqi, Hazairin Dan Munawir Syadzali.” Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam 8(2):27–56.

Mulkan, Hasanal. 2021. “Peranan Hakim Dalam Persidangan Perkara Pidana Sebagai Upaya Penegakan Hukum Pidana.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 16(2):305–19.

Pratama, Ami, Ahmad Khaerul Kholidi, dan Diyani Suci Novita Dewi. 2021. “Konsep Wilayatul Faqih Dalam Sistem Pemerintahan Republik Islam Iran.” Jurnal Riset Intervensi Pendidikan (JRIP) 3(2):88–98.

Purwanto, Muhammad Roy. 2017. “Hukum Islam Dan Hukum Adat Masa Kolonial: Sejarah Pergolakan Antara Hukum Islam Dan Hukum Adat Masa Kolonial Belanda.”

Riyanto, Sigit. 2012. “Kedaulatan Negara Dalam Kerangka Hukum Internasional Kontemporer.” Yustisia 1(3).

Waid, Abdul, dan Niken Lestari. 2020. “Teori maqashid al-syari’ah kontemporer dalam hukum Islam dan relevansinya dengan pembangunan ekonomi nasional.” LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam 4(02):191–205.

Walidain, Maura Pemelie, dan Laras Astuti. 2021. “Implementasi Qanun Jinayat dalam Penegakan Hukum Pidana di Aceh.” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 2(3):184–93.

Yudarwin, Yudarwin. 2016. “Eklektisisme antara hukum Islam dan hukum umum: studi kritis atas gagasan Ahmad Qodry Azizy dalam mewujudkan hukum nasional.” PhD Thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Zaelani, Zaelani. 2019. “Hukum Islam Di Indonesia Pada Masa Penjajahan Belanda: Kebijakan Pemerintahan Kolonial, Teori Receptie in Complexu, Teori Receptie Dan Teori Teceptio a Contrario Atau Teori Receptio Exit.” KOMUNIKE: Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam 11(1):128–63.

Zulkarnen, Zulkarnen. 2017. “Budaya Struktur Pemerintahan Republik Islam Iran.” Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Humaniora 3(1):1–19.

Published

2025-06-17

Issue

Section

Articles