Upaya Preventif Penanganan Kenakalan Remaja Melalui Penyuluhan Hukum Di SMA IT Assalam Martapura
DOI:
https://doi.org/10.62504/scientiva15Keywords:
Kenakalan Remaja, Tindak Pidana Anak, Penyuluhan HukumAbstract
Penelitian pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi atau penyuluhan hukum mengenai kenakalan remaja dan potensi terkena tindak pidana anak kepada siswa/i SMA IT Assalam Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, sebagai upaya preventif. Kenakalan remaja yang merupakan aset masa depan bangsa menjadi permasalahan aktual di berbagai negara, termasuk di Indonesia, dengan munculnya arus degradasi moral yang dipicu antara lain oleh kemajuan teknologi dan ketidaksesuaian dengan norma sosial. Metode yang digunakan adalah Pengabdian Masyarakat melalui sosialisasi atau penyuluhan hukum, yang dilaksanakan secara tatap muka pada hari Selasa, 4 Februari 2024, di Aula SMA IT Assalam Martapura. Tim Penyuluhan terdiri dari Pamong dan Pembimbing Praktikum, serta 5 orang mahasiswa/i praktikum A, dengan peserta sekitar 30 orang siswa-siswi kelas 10 dan 11. Mekanisme kegiatan meliputi tahap persiapan dengan pembuatan spanduk, sesi pembukaan, penyampaian materi, dan sesi tanya jawab interaktif. Hasilnya menunjukkan bahwa penyuluhan ini berhasil memberikan pemahaman kepada peserta mengenai kenakalan remaja sebagai perilaku menyimpang serta tindak pidana anak sebagai bentuk kenakalan remaja yang lebih berat, yang merujuk pada perilaku pidana oleh individu di bawah 18 tahun. Para siswa aktif bertanya mengenai perbedaan keduanya dan upaya pencegahan serta penanggulangan tindak pidana anak. Novelty dari kegiatan ini adalah membagi jenis kenakalan remaja menjadi tiga (biasa, menjurus pada pelanggaran/kejahatan, dan khusus) dan menyasar langsung siswa/i sekolah menengah atas, dengan implikasi penting dalam memberikan bekal pemahaman hukum sejak dini di lingkungan pendidikan.
Downloads
References
Aryani, E., & Triwanto, T. (2021a). Penyuluhan Hukum tentang Kenakalan Remaja dan Penanganannya. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(03), 248–253. https://doi.org/10.25134/empowerment.v4i03.4384
Aryani, E., & Triwanto, T. (2021b). Penyuluhan Hukum tentang Kenakalan Remaja dan Penanganannya. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(03), 248–253. https://doi.org/10.25134/empowerment.v4i03.4384
Budiman, E. A., Hartini, S. I., Herniati, & Reliubun, I. F. (2023). Penyuluhan Hukum Tentang Pencegahan Kenakalan Remaja Dan Penyalahgunaan Narkotika Di Pondok Madrasah Al Masthury Koya Timur. Sasambo: Jurnal Abdimas (Journal of Community Service), 5(1), Article 1. https://doi.org/10.36312/sasambo.v5i1.1094
Kartono, K. (2003). Patologi Sosial 2. Kenakalan Remaja. PT. Raja Grafindo Persada.
Pudjiono, M. J., Sukarjono, B., & Sumanto, H. (2019). Penyuluhan Hukum: Pencegahan Kenakalan Remaja Di Desa Ngujung Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan. JURNAL DAYA-MAS, 4(1), Article 1. https://doi.org/10.33319/dymas.v4i1.21
Putra, N. S. (2020). Penyuluhan Hukum Tentang Kenakalan Remaja dan Akibat Hukumnya. ANDASIH Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 1(1), Article 1. https://doi.org/10.57084/andasih.v1i1.372
R. Wiyono. (2022). Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Sinar Grafika.
Rosidah, N. (2019). Sistem Peradilan Pidana Anak.
Santrock, J. W. (2022). Masalah Belajar dan Inovasi Pembelajaran. Refika Aditama.
Soekanto, S. (1986). Berbagai Cara dan Mekanisme Dalam Penyuluhan Hukum. Pradnya Paramita.
Sofyana, N. L., & Haryanto, B. (2023). Menyoal Degradasi Moral Sebagai Dampak Dari Era Digital. Jurnal Manajemen Dan Pendidikan Islam, 3(4), Article 4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (t.t.).
Zainab, N., Nainggolan, I. L., Nugraheni, A. R., Wattimena, J. J., & Wulandari, P. (2023). Pemahaman Hukum Dan Penanggulangan Kenakalan Remaja Di Desa Srijaya Kabupaten Bekasi. Jurnal Besaoh, 3(01), Article 01. https://doi.org/10.33019/besaoh.v3i01.4505
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yamani Naufal, Dian May Syifa, Muhammad Haris, Muhammad Mustangin (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









