Tinjauan Normatif tentang Mekanisme Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Berdasarkan UUPA 1960
DOI:
https://doi.org/10.62504/scientiva20Keywords:
Hukum Agraria, Hak adat, Mediasi Sengketa TanahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif mekanisme mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah adat berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Agraria (UUPA). Penelitian ini diarahkan untuk menilai sejauh mana hukum dan peraturan yang mengatur mediasi agraria mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan keadilan bagi pihak-pihak yang bersengketa. Selain itu, penelitian ini juga berupaya mengidentifikasi kesenjangan antara norma ideal dalam hukum agraria dan praktik penyelesaian sengketa tanah adat di Indonesia. Kontribusi penelitian ini terletak pada penyusunan analisis konseptual yang menekankan pentingnya pembaruan norma hukum tentang mediasi agraria agar lebih selaras dengan prinsip-prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis melalui tinjauan pustaka bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan metode interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis untuk menilai efektivitas norma hukum dalam penyelesaian sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UUPA tahun 1960 mengakui hak-hak adat masyarakat adat, pengakuan ini bersifat kondisional dan belum diikuti oleh mekanisme hukum yang jelas. Mediasi agraria masih menghadapi tantangan dalam menyelaraskan hukum adat dan hukum nasional. Norma-norma yang tidak jelas seringkali menciptakan posisi yang tidak setara antara pihak-pihak yang bersengketa dan mengaburkan prinsip kepastian hukum. Reformasi hukum mediasi agraria diperlukan, dengan memperjelas prosedur, batasan kewenangan, dan validasi hukum atas klaim hak-hak adat. Oleh karena itu, efektivitas mediasi agraria bergantung pada norma-norma hukum yang jelas dan peran yang seimbang dari negara dalam memastikan keadilan bagi semua pihak.
Downloads
References
Achmad, W. (2024). KONFLIK SENGKETA LAHAN DAN STRATEGI PENYELESAIAN DI INDONESIA. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 6(1), 8–18. https://doi.org/10.24198/jkrk.v6i1.53280
Adityaputra, I. K. (2025). PERAN HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI LAMPUNG TENGAH. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1–10.
Berenschot, W., Dhiaulhaq, A., Afrizal, & Hospes, O. (2023). Kehampaan Hak: Masyarakat vs Perusahaan Sawit di Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Ferdiansyah, A., Wahyono, B. A. W., & Harahap, A. (2025). Efektivitas Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata dalam Meningkatkan Akses Keadilan di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1(4), 471–480.
Hafidz, A., & Kamal, U. (2025). Urgensi Sertifikasi Tanah dalam Menjamin Kepastian Hukum Hak atas Tanah pasca Peniadaan Alat Bukti Tanah Tertulis Bekas Milik Adat Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021. Bookchapter Hukum Dan Lingkungan, 1, 50–85.
Hamid, A. R., & Suryana, A. (2024). Dinamika Konversi Hak Atas Tanah Ulayat (Studi Kasus Tanah Ulayat Di Bali): Jurnal Kolaboratif Sains, 7(12), 4739–4750. https://doi.org/10.56338/jks.v7i12.6527
Hutasoit, S. U. (2025). TINJAUAN HUKUM MENGENAI KEPEMILIKAN TANAH ADAT YANG DIKUASAI TANPA SERTIFIKAT BERDASARKAN UU NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK -POKOK AGRARIA (UUPA). https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/12292
Krismantoro, D. (2022). PENGAKUAN HAK MASYARAKAT ADAT ATAS TANAH ULAYAT: ANALISIS HUBUNGAN ANTARA HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ADAT. AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional, 4(2), 21–32. https://doi.org/10.54783/jin.v4i2.553
Lahengkang, A. T. (2025). KAJIAN YURIDIS HAK KEPEMILIKAN TANAH ADAT BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK- POKOK AGRARIA. LEX PRIVATUM, 15(3). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/61238
Lubis, I., Siregar, T., Lubis, D. I. S., Adawiyah, R., & Lubis, A. H. (2025). Integrasi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Agraria Nasional: Tantangan dan Solusi dalam Pengakuan Hak Ulayat. Tunas Agraria, 8(2), 143–158. https://doi.org/10.31292/jta.v8i2.401
Marta, S., & Jais, A. (2025). Penyelesaian Sengeketa Tanah Melaluialternative Dispute Resolution (Adr) Dimasyarakat Rasau Tanjung Kecamatan Kubu Raya. Al-Basyir : Jurnal Pendidikan Dan Pemikiran Islam, 1(1), 53–61.
M.H, D. S. S., S. H. ,. Sp N., & M.H, D. Y. R., S. H. (2025). PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM ASPEK HUKUM DAN SOSIAL (Untuk Kepentingan Umum Dan Swasta). Penerbit K-Media.
Muhammad Agri Wibowo. (2025). Implementasi Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Non Litigasi Oleh Advokat Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif [Diploma, S1-Hukum Ekonomi Syariah UIN SSC]. https://repository.syekhnurjati.ac.id/15929/
Mustofa, R., & Anita, A. (2025). IMPLIKASI HAK ATAS TANAH MASYARAKAT ADAT DALAM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PERTAMBANGAN MINERBA DI INDONESIA. Jurnal Jendela Hukum, 12(2), 123–139. https://doi.org/10.24929/jjh.v12i2.4665
Myaskur, M., & Wahyudiono, T. (2024). Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Adat. Islamic Law: Jurnal Siyasah, 9(2), 97–110. https://doi.org/10.53429/iljs.v9i2.600
Ningsih, R. K., & Tuasikal, H. (2025). Tantangan dan Solusi dalam Implementasi Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah. Journal of Dual Legal Systems, 2(1), 70–89. https://doi.org/10.58824/jdls.v2i1.323
Paseki, D. J., Gerungan, C. A., & Taroreh, H. R. (2025). Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Tanah Di Kabupaten Minahasa menurut Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 10(2), 419–432. https://doi.org/10.47200/jnajpm.v10i2.3144
Permatasari, A. (2024). Tanggung Jawab dan Perlindungan Negara Atas Hak-Hak Sosial Ekonomi Pengelolaan Sumber Daya Alam Menurut Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 272–289. https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6114
Rahardja, T. (2025). Peran Negosiasi dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa: Studi Kasus di Indonesia. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 3(2), 84–93. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v3i2.2002
Sangalang, E. P. (2025). KONFLIK HUKUM ANTARA IZIN USAHA PT. SAWIT MANDIRI LESTARI DENGAN KLAIM HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT KINIPAN. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(04), 166–177. https://doi.org/10.69957/cr.v5i04.2376
Soenartho, G. A., & Sudiro, A. (2023). Dinamika Penyelesaian Sengketa Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Dikabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat. UNES Law Review, 6(2), 4277–4284. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1264
Tandori, T., & Supriyanto, V. H. (2025). Kontradiksi Hak Komunal dan Hak Ulayat dalam Hukum Pertanahan Indonesia: Tinjauan Yurisprudensi dan Regulasi Indonesia. Tunas Agraria, 8(3), 380–400. https://doi.org/10.31292/jta.v8i3.483
Teguh,S.HI.,M.H.,C.PS.,C.MK, A. H. P., Sudarmono.S.H.,M.H, N. M., & Nurokhim,S.H.,M.H, A. (2025). Peradilan Agraria Di Persimpangan: Antara Kepastian Hukum Dan Keadilan Sosial. Pohon Cahaya.
Toloh, P. W. Y., & Pangau, V. (2023). Urgensi Lembaga Negara Independen Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Proses Penyelesaian yang Berbasis Teori Hukum Progresif. Jurnal Pertanahan, 13(2), 119–132. https://doi.org/10.53686/jp.v13i2.215
Yulianingsih, S., & Putra, R. K. (2024). Analisis Yuridis tentang Perlindungan Konsumen pada E-Commerce di Indonesia: Pendekatan Yuridis-Normatif. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 2(4), 842–856. https://doi.org/10.51903/hakim.v2i4.2204
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Abdul Wahab Syakrani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









