Efektivitas Implementasi Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2022 Terhadap Penyandang Disabilitas pada Layanan Bus Transbakula Di Kota Banjarmasin

Penulis

  • Rahmah Program Studi Hukum Tatanegara, Fakultas Syariah, UIN Antasari Banjarmasin Penulis

DOI:

https://doi.org/10.62504/scientiva19

Kata Kunci:

Hak Disabilitas, Transportasi Publik, Implementasi Kebijakan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, khususnya terkait penyediaan dan penggunaan kursi prioritas pada layanan Bus Transbakula. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi yang melibatkan petugas Transbakula, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, serta pengguna bus. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teori implementasi kebijakan publik Merilee S. Grindle yang menitikberatkan pada aspek isi kebijakan dan konteks pelaksanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda tersebut belum berjalan efektif karena belum adanya mekanisme penegakan hukum dan sanksi yang jelas serta rendahnya kesadaran masyarakat. Kebaruan penelitian ini terletak pada kajian empiris penegakan hak disabilitas dalam transportasi publik, serta implikasinya bagi penguatan kebijakan transportasi inklusif.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

240825_IMPLEMENTASI+PERATURAN+DAERAH+KABUPATEN+PASURUAN+NO.+6+TAHUN+2021+TENTANG+PENYANDANG+DISABILITAS+DI+DINAS+SOSIAL+DALAM+HAK+AKSESIBILITAS. (t.t.).

Admin. (2024, November 28). Siapa Saja yang Bisa Duduk Dikursi Prioritas yang Tersedia Ditransportasi Umum? Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin. https://dishub.banjarmasinkota.go.id/?p=3194

Afattar, M. G. W., Susanto, S. N. H., & Suhartoyo, S. (2024). PEMENUHAN HAK AKSESIBILITAS DAN PELAYANAN PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM MENGGUNAKAN TRANSPORTASI UMUM. Diponegoro Law Journal, 13(2). https://doi.org/10.14710/dlj.2024.43564

Gusman, D. G., Nazmi, D. N., & Syofyan, Y. S. (2022). Pemenuhan Hak Memperoleh Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Riau Law Journal, 6(2). https://doi.org/10.30652/rlj.v6i2.7963

Nisa, K. (2022, November 8). Masyarakat Keluhkan Pelayanan dari Bus Trans Banjarbakula Pasca Penerapan Tarif. PojokBanua.Com. https://pojokbanua.com/masyarakat-keluhkan-pelayanan-dari-bus-trans-banjarbakula-pasca-penerapan-tarif/

Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14

(PDF) Implementasi Pemenuhan Hak–Hak Penyandang Disabilitas di Stasiun Purworejo Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. (t.t.). Diambil 21 Oktober 2025, dari https://www.researchgate.net/publication/391200817_Implementasi_Pemenuhan_Hak-Hak_Penyandang_Disabilitas_di_Stasiun_Purworejo_Berdasarkan_Undang-Undang_No_8_Tahun_2016_tentang_Penyandang_Disabilitas

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2022. (2023, Mei 3). https://infoperaturan.id/jdih/peraturan-daerah-kota-banjarmasin-nomor-3-tahun-2022/

Rahmatillah, R., Arnita, A., & Kurniasari, T. W. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(1). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19521

Rizani, A. K., Kharlie, A. T., Pelu, I. E. A. S., Tarantang, J., Muchimah, & Farhana, N. T. (2024). The Politics of Disability Law in Indonesia: Transformation to Strengthen the Rights of Persons with Disabilities. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 14(2), 246–280. https://doi.org/10.15642/ad.2024.14.2.246-280

S.Pd, L. H. (2024, April 13). Implementasi Kebijakan ala Grindle: Bagaimana Teori Ini Mempengaruhi Perubahan Sosial? Tambah Pinter. https://tambahpinter.com/teori-implementasi-kebijakan-menurut-grindle/

Syaiful, & Rulhendri. (2024). Jaringan Pelayanan Bus Kota. TOHAR MEDIA.

Yasinta. (2023, November 7). Berikan Kemudahan Akses Transportasi, Dishub Sosialisasikan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Media Center Provinsi Kalimantan Selatan. https://diskominfomc.kalselprov.go.id/2023/11/07/berikan-kemudahan-akses-transportasi-dishub-sosialisasikan-pemenuhan-hak-penyandang-disabilitas/

Diterbitkan

2026-04-04

Terbitan

Bagian

Articles