Peran Negara dalam Melindungi Warga Negara dari Dampak Finansial dan Psikologis Kecanduan Judi Online
DOI:
https://doi.org/10.62504/scientiva21Kata Kunci:
Kecanduan judi online, Negara kesejahteraan , Perlindungan hukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran negara dalam melindungi warga negara dari dampak finansial dan psikologis kecanduan judi online, serta menilai efektivitas peraturan dan kebijakan yang diterapkan. Lebih lanjut, penelitian ini berupaya mengidentifikasi kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dan implementasi perlindungan di lapangan. Kontribusi utama penelitian ini terletak pada pengembangan kerangka konseptual yang mengintegrasikan teori negara kesejahteraan, teori perlindungan hukum, dan teori implementasi kebijakan publik dalam konteks melindungi warga negara dari kecanduan judi online. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pendekatan hukum normatif, menggunakan studi legislatif, konseptual, dan studi kasus. Data diperoleh melalui tinjauan pustaka bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dan deskriptif menggunakan teknik interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan mengenai perjudian di Indonesia cukup komprehensif secara normatif, tetapi implementasinya belum efektif dalam memberikan perlindungan komprehensif bagi korban kecanduan judi online. Upaya pemerintah masih berfokus pada tindakan represif seperti pemblokiran situs web dan tindakan hukum, tanpa diimbangi dengan kebijakan rehabilitasi dan pendidikan publik. Ditemukan juga bahwa koordinasi antar lembaga pemerintah masih lemah, dan belum ada model perlindungan terpadu yang menangani aspek sosial dan psikologis para korban. Oleh karena itu, negara perlu memperluas perannya dari sekadar penegak hukum menjadi pelindung sosial yang menjamin kesejahteraan warganya. Rekomendasi penelitian ini menekankan pentingnya kebijakan terpadu berbasis kesejahteraan yang mencakup pencegahan, pengobatan, dan rehabilitasi bagi korban kecanduan judi online.
Unduhan
Referensi
Aksa, A. A., Ramadhani, A. R., & Prastiwi, D. E. (2025). KESENJANGAN REGULASI DAN REALITAS PENINDAKAN KASUS JUDI ONLINE BERDASARKAN PASAL 303 KUHP DAN UU ITE. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 1421–1430.
Azis, A. A., & Azhari, M. I. (2025). Illegal Online Gambling in Indonesia: Assessing State Securitization and Its Effectiveness. Jurnal Hubungan Internasional, 14(1), 1–14. https://doi.org/10.18196/jhi.v14i1.27827
Firmansyah, F. (2025). Kebijakan Hukum Pidana mengenai Kejahatan Judi Online (Cyber Gambling) di Indonesia. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 4(3), 54–62. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4473
Hambali, A. R., & Arief, A. (2025). REFORMULASI KEBIJAKAN PENCEGAHAN PEDOFILIA BERBASIS KOMUNITAS: PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA. Indonesian Journal of Legality of Law, 8(1), 21–28. https://doi.org/10.35965/ijlf.v8i1.7948
Herawati, D. A., Risdhianto, A., & Saptono, E. (2025). Indonesia Darurat Judi Online: Judi Online sebagai Ancaman Nirmiliter terhadap Ketahanan Nasional. Citizen : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 5(5), 1251–1261. https://doi.org/10.53866/jimi.v5i5.991
Ivano, T. A. (2025). Analisis Perlindungan Hukum terhadap Aktivis dalam Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial (Studi Kasus Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN.JktTim) [S1, Universitas Kristen Indonesia]. http://repository.uki.ac.id/19271/
Kesuma, R. D. (2023). Penegakan Hukum Perjudian Online di Indonesia: Tantangan dan Solusi. Jurnal Exact: Kajian Kemahasiswaan, 1(2), 34–52.
Muchfian, K. (2022). Kewenangan KEMENKOMINFO dalam memblokir akses konten asusila di media sosial twitter [Undergraduate, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim]. http://etheses.uin-malang.ac.id/38699/
Nasyir, M. A., & Tornado, A. S. (2025). Kepastian Hukum Pada Kasus Perjudian Online Dalam Penggunaan Pasal 303 KUHP Dengan 27 Ayat 2 UU ITE: Jurnal Kolaboratif Sains, 8(7), 4493–4506. https://doi.org/10.56338/jks.v8i7.7972
Pitoyo, P., & Ramadhani, R. W. (2024). Analisis Framing Pemberitaan Oknum Komdigi Lindungi Ribuan Situs Judi Online di Media Kompas.com dan Tempo.co. Warta Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia, 7(2), 181–190. https://doi.org/10.25008/wartaiski.v7i2.291
Pratama, T. A. (2025). GENERASI DALAM JERATAN JUDI ONLINE: MENELISIK GAMBLING DISORDER SEBAGAI ANCAMAN KESEHATAN MENTAL DAN STABILITAS SOSIAL. JCommsci - Journal Of Media and Communication Science, 8(1), 46–63. https://doi.org/10.29303/jcommsci.v8i1.522
Rani, B. M. (2024). Peran Kebijakan Publik dalam Mendorong Inovasi Teknologi: Perspektif Pelaku Industri dan Pemerintah. JISP (Jurnal Inovasi Sektor Publik), 4(2), 80–84. https://doi.org/10.38156/jisp.v4i3.313
Rizzaldi, M. R., & Mustofa, R. H. (2024). Dampak Sosial Keterlibatan Anak Usia Sekolah Dalam Judi Online (Studi Kasus Desa Blagung Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali). Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 18(6), 4503–4519. https://doi.org/10.35931/aq.v18i6.4161
Sabbaha, A. M. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Para Penyintas Kekerasan Seksual Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Uin Malang Nomor 1469 Tahun 2021 Perspektif Philipus M. Hadjon. LoroNG: Media Pengkajian Sosial Budaya, 11(2), 1–10. https://doi.org/10.1234/lorong.v11i2.2696
Sarifuddin, A. J., & Joesoef, I. E. (2023). Implementasi Keadilan Sosial dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan (Welfare State) Indonesia. National Conference on Law Studies (NCOLS), 5(1), 21–30.
Sukmawan, Y. A., & Damayanti, D. (2025). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum. Notary Law Journal, 4(3), 114–128. https://doi.org/10.32801/nolaj.v4i3.116
Tarigan, A. H., Muliana, & Huda, K. (2025). Kebijakan Publik dan Kebijakan Sosial dalam Ilmu Politik. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(4), 1662–1668. https://doi.org/10.63822/48ytw906
Taufiq, M. (2024). KORELASI PENGELOLAAN PERTAMBANGAN DENGAN CITA-CITA NEGARA HUKUM KESEJAHTERAAN. SOCIAL : Jurnal Inovasi Pendidikan IPS, 4(3), 265–273. https://doi.org/10.51878/social.v4i3.3318
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Husien Arrazi (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









