Analisis Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Menangani Aktivitas Bermain Layang-Layang di Jalan HKSN Berdasarkan Peraturan Daerah kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020

Penulis

  • Ahmad Redha Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin Penulis

DOI:

https://doi.org/10.62504/scientiva22

Kata Kunci:

Kewenangan Pemerintah Daerah; Ketertiban Umum; Peraturan Daerah; Otonomi Daerah; Good Governance

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menangani aktivitas bermain layang-layang di Jalan HKSN Kota Banjarmasin berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Aktivitas tersebut sering menimbulkan gangguan terhadap keselamatan lalu lintas dan ketertiban publik, sehingga perlu dikaji dalam konteks pelaksanaan kewenangan otonomi daerah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang berfokus pada analisis norma hukum yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dan tanggung jawab konstitusional negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas untuk melarang aktivitas yang membahayakan keselamatan umum melalui Pasal 15 ayat (2) Perda Nomor 6 Tahun 2020. Namun, implementasinya belum optimal karena lemahnya penegakan hukum, minimnya koordinasi antarinstansi, dan belum adanya penyediaan ruang publik alternatif bagi masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan koordinasi antara Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan kepolisian, disertai revisi Perda untuk menambahkan kewajiban penyediaan ruang rekreasi. Pendekatan partisipatif berbasis prinsip good governance diperlukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mewujudkan ketertiban umum yang berkelanjutan.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Aertembaga, K., & Bitung, K. (2020). Issn : 2337 - 5736. 1.

Alfian, A., Rusdiono, R., & Arifin, A. (2021). IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN UMUM Studi Kasus Mengenai Larangan Bermain layang-Layang di Kota Pontianak. PublikA Jurnal Ilmu Administrasi Negara (e-Journal), 10(2). https://doi.org/10.26418/publika.v10i2.2621

Asshiddiqie, J. (2010). buku hukum

Bungah, K., Gresik, K., Setiawan, A., & Is, R. (2021). Bahaya Penggunaan Layang - layang di Desa Watuagung ,. 01(01), 25–30.

Ethika, T. D. (2022). Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat. 249–256.

Guanti, W., & Armanijah, W. (2021). Pengaturan Materi Muatan Larangan Bermain Layangan Pada Perda Ketertiban Umum Di Kabupaten Sambas. Al-Sulthaniyah, 10(1), 28–38. https://doi.org/10.37567/al-sulthaniyah.v10i1.382

Muchsin, T., Saliro, S. S., Manullang, S. O., & Parlindungan, N. T. (2020). EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PASAL 66 PERDA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG KETERTIBAN UMUM DI KOTA SINGKAWANG. 4(2).

Pangandaran, L. D. I. P., Mipa, F., & Ghifari, U. Al. (2022). PERSPEKTIF RELIGIUSITAS DALAM WISATA EDUKASI. 5, 118–131.

Peraturan, I., & Nomor, D. (2016). Implementasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam Mengatasi Tindakan Perusakan Terhadap Fasilitas Umum di Kota Watampone Aji Purnomo. 2(1), 18–47.

Peraturan, P., Kota, D., Penerbangan, L. B. K., Program, M., Fakultas, S., Universitas, H., & Martono, P. H. K. (2021). PENERAPAN PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG LARANGAN KEGIATAN PERMAINAN LAYANG- LAYANG BAGI KESELAMATAN PENERBANGAN Rifqy Praharso Latar Belakang Indonesia adalah negara yang salah satunya mengutamakan keselamatan dan keamanan pen. 4, 1579–1599.

Pontianak, L. D. I. K. (2020).

Putu, N., & Sulistyawati, Y. (2022). KERTA DYATMIKA : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Dwijendra Available Online at http://ejournal.undwi.ac.id/index.php/kertadyatmika TINJAUAN YURIDIS PENERBANGAN LAYANG-LAYANG YANG KERTA DYATMIKA : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Dwijendra P-ISSN 1978-8401 Available Online at http://ejournal.undwi.ac.id/index.php/kertadyatmika. 19(2), 75–86.

Wahyu, I. W., & Udytama, W. (n.d.). I Wayan Wahyu Wira Udytama, S.H., M.H. Perlindungan … 85. 85–94.

Wayan, N., Sari, L., Gde, D., Arini, D., Suryani, L. P., Hukum, F., Warmadewa, U., Operasi, K., Bandar, P., Penerbangan, K., & Perda, K. (2020). KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENGENDALIKAN. 1(2), 214–219.

Woy, R. N. (2021). Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Upaya Pemberantasan Pembalakan Liar (Illegal Logging). Woy R.N: Kewenangan Pemerintah…..., 1(3), 34–43.

Zulpiandri. (2021). Strategi Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menertibkan Pemain Layang-Layang Di Kota Pontianak. PublikA, Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 3(4), 1–12.

Diterbitkan

2026-04-15

Terbitan

Bagian

Articles