Ambiguitas Terhadap Tempat Billiard Dalam Perpajakan Daerah Banjarmasin: Berdasarkan Perspektif Pajak Hiburan Dan Pajak Olahraga
DOI:
https://doi.org/10.62504/scientiva23Kata Kunci:
Pajak Daerah, Pajak Hiburan, Pajak Olahraga, Tempat Biliar, Hukum Pajak.Abstrak
Penelitian ini membahas permasalahan hukum terkait pengenaan pajak terhadap tempat penyewaan permainan biliar di Kota Banjarmasin yang hingga kini menimbulkan ambiguitas antara pengenaan pajak hiburan ataukah pajak olahraga. Dalam praktiknya pemerintah masih mengkategorikan tempat billiard sebagai objek pajak hiburan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah namun dalam sudut pandang hukum keolahragaan billiard dimasukkan ke dalam cabang olahraga resmi yang diakui oleh KONI dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan metode penelitian yang digunakan adalah yuridis terhadap normatif dengan deskriptif analisis melalui telaah-undangan literatur ilmiah dan hasil penelitian menunjukkan bahwa pengenaan pajak hiburan terhadap tempat billiard belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan dan kepastian hukum mengingat fungsi ganda tempat billiard sebagai sarana hiburan dan olahraga. Penelitian ini menemukan adanya kesenjangan antara praktik pemungutan pajak dengan karakter hukum objek pajak itu tersendiri oleh karena itu perlunya adanya kebijakan daerah yang membedakan antara tempat billiard komersial dan tempat billiard pelatihan olahraga penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dan praktis dalam pembaruan kebijakan perpajakan daerah yang lebih profesional adil dan sejalan dengan tujuan pembinaan olahraga nasional.
Unduhan
Referensi
Amali. (2022). Amali, Z. (2022). Kebijakan olahraga nasional menuju Indonesia Emas tahun 2045. Jurnal Olahraga Pendidikan Indonesia (JOPI), 2(1), 63-83. 2022.
Ariyanti. (2025). Ariyanti, E. R. N., Chikmawati, N. F., & Rahman, M. N. A. (2025). PENGENAAN PAJAK HIBURAN DI PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA. ADIL: Jurnal Hukum, 16(1), 61-84. 2025.
Cahyono. (2021). Cahyono, B. (2021). Asas Pemungutan Pajak Dalam Pajak Penghasilan Transaksi Saham di Bursa. Jurnal Pajak Dan Bisnis (Journal of Tax and Business), 2(2), 75-83. 2021.
Darmayasa. (2019). Darmayasa, I. N. (2019). Preskriptif Ketentuan Umum Perpajakan Pada Perspektif Akuntansi Pancasila. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 10(1), 22-41. 2019.
Hafandi, & Romandhon. (2020). Hafandi, Y., & Romandhon, R. (2020). Pengaruh pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Wonosobo. Journal of Economic, Management, Accounting and Technology, 3(2), 182-191. 2020.
Kurniawan. (2022). Kurniawan, A. (2022). Sinkronisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah Dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Terkait Penetapan Tarif Pajak Dan Retribusi. Dinamika Hukum, 13(3). 2022.
Lestari. (2022). Lestari, N. (2022). “Analisis Yuridis Pengenaan Pajak Hiburan terhadap Fasilitas Olahraga Komersial di Kota Bandung.” Jurnal Pajak Daerah Indonesia, 8(2). 2022.
Musfadela. (2019). Musfadela, R. (2019). Analisis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pemberian Izin Tempat Usaha Meja Billiard Di Kota Duri Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Rumah Billiard (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau). 2019.
Najicha. (2022). Najicha, F. U. (2022). Peranan Hukum Pajak sebagai Sumber Keuangan Negara pada Pembangunan Nasional dalam Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 6(1), 169-181. 2022.
Nurhayati. (2021). Nurhayati, S. (2021). “Kedudukan Pajak Hiburan dalam Pembinaan Olahraga di Daerah.” Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 12(1). 2021.
PERDA NO 15 TAHUN 2023. (t.t.).
Prayuti, Y. (2024). Prayuti, Y. (2024). Dinamika perlindungan hukum konsumen di era digital: Analisis hukum terhadap praktik e-commerce dan perlindungan data konsumen di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 903-913. 2024.
Rahman. (2023). Rahman, A. (2023). “Implikasi Pengenaan Pajak Hiburan terhadap Tempat Olahraga Indoor di Makassar.” Jurnal Ilmu Hukum Daerah, 5(3). 2023.
Soemarso, S. R. (2007). Perpajakan: Pendekatan komprehensif. Salemba.
Soemitro. (2020). Asas dan Dasar Perpajakan Daerah di Indonesia. Rajawali Pers.
Suyanto. (2023). Suyanto, S. H. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press. Unigres Pres.
UU Nomor 1 Tahun 2022. (t.t.).
UU Nomor 7 Tahun 2021. (t.t.).
UU Nomor 11 Tahun 2022. (t.t.).
UU Nomor 28 Tahun 2009. (t.t.).
Wowiling. (2024). Wowiling, A. S. (2024). PENYELESAIAN SENGKETA KEOLAHRAGAAN MELALUI ARBITRASE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2022. LEX PRIVATUM, 13(1). 2024.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muhammad Najib Hawari (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









