Perbandingan Pengaturan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Selandia Baru
DOI:
https://doi.org/10.62504/scientiva41Kata Kunci:
Restorative Justice, Sistem Peradilan Pidana, Perbandingan HukumAbstrak
Perkembangan sistem peradilan pidana modern menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari
pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif yang menekankan pemulihan korban,
pertanggungjawaban pelaku, dan pemulihan hubungan sosial akibat tindak pidana. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis pengaturan restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan Selandia
Baru serta mengkaji relevansi model Family Group Conference dalam penguatan kebijakan restorative
justice di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis
dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum.
Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer berupa peraturan
perundang-undangan dan kebijakan hukum yang mengatur restorative justice di Indonesia dan Selandia
Baru, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah nasional dan internasional, serta publikasi
akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengadopsi restorative
justice melalui berbagai regulasi sektoral, seperti Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan
Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, namun pengaturannya masih bersifat parsial dan belum
terintegrasi secara komprehensif dalam sistem peradilan pidana. Sebaliknya, Selandia Baru telah
menempatkan restorative justice sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana melalui mekanisme Family Group Conference yang melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan komunitas secara aktif dalam
proses penyelesaian perkara. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komparatif terhadap konstruksi
pengaturan restorative justice di kedua negara serta relevansi model Family Group Conference sebagai
referensi pengembangan sistem restorative justice yang lebih terintegrasi di Indonesia. Penelitian ini
berimplikasi pada pentingnya harmonisasi regulasi, penguatan partisipasi korban dan komunitas, serta
pengembangan kajian perbandingan hukum dan restorative justice yang dapat menjadi referensi bagi
penelitian selanjutnya maupun pembaruan sistem peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan
substantif.
Unduhan
Referensi
Arief, B. N. (2022). Kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru.
Kencana.
Bakhtiar, A., Nugroho, R., & Firmansyah, D. (2023). Integrasi restorative justice dalam sistem
peradilan pidana Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(2), 145–162.
Daly, K. (2022). Restorative justice: Theoretical perspectives and contemporary developments.
Contemporary Justice Review, 25(3), 215–230.
https://doi.org/10.1080/10282580.2022.2034567
Ibrahim, J. (2022). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif (Edisi Revisi). Bayumedia
Publishing.
Imanuddin, M., Rahmawati, N., & Siregar, A. (2025). Penguatan restorative justice dalam
pembaruan hukum pidana nasional pasca berlakunya KUHP baru. Jurnal Legislasi
Indonesia, 22(1), 35–52.
Johnstone, G., & Van Ness, D. W. (2023). Handbook of restorative justice. Routledge.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana.
Maxwell, G. (2024). Restorative justice and youth justice reform in New Zealand. International
Journal of Restorative Justice, 7(1), 22–39. https://doi.org/10.5553/IJRJ.000145
Ministry of Justice New Zealand. (2023). Restorative justice: Best practice framework. Ministry
of Justice New Zealand.
Morrison, B., & Bowman, D. (2023). Restorative justice conferencing and criminal justice reform.
Contemporary Justice Review, 26(2), 145–162.
https://doi.org/10.1080/10282580.2023.2198754
Mustolih, M., & Rahman, F. Z. (2025). Penerapan restorative justice dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Perspektif regulator
dan aparat penegak hukum. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial
Keagamaan, 5(1), 1–15.
New Zealand Ministry of Justice. (2024). Restorative justice annual report 2024. Ministry of
Justice New Zealand.
Prasetyo, A., & Hidayat, M. (2024). Tantangan implementasi restorative justice dalam sistem
peradilan pidana Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 13(1), 67–84.
United Nations. (2021). Handbook on restorative justice programmes (2nd ed.). United Nations
Office on Drugs and Crime.
Utami, R. S. (2023). Restorative justice: A comprehensive shift towards victim-perpetrator
reconciliation and community healing. Indonesian Journal of Law and Economics Review,
18(3), 1–12. https://doi.org/10.21070/ijler.v18i3.890
Ward, T., & Lang, E. (2023). Community participation and restorative justice practices in New
Zealand criminal justice system. International Journal of Restorative Justice, 6(2), 180–197.
https://doi.org/10.5553/IJRJ.000131
Zehr, H. (2022). The little book of restorative justice (Revised ed.). Good Books.
Children, Young Persons, and Their Families Act 1989 (New Zealand).
Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala
https://journal.scientiva.org/scientiva/index
12
Journal of Society and Scientific Studies
E-ISSN 3109-2950
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH
07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, dan Nomor B/39/X/2012
tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah
Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan
Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 dilanur (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









