Perbandingan Pengaturan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Selandia Baru

Penulis

  • Ahmad Rasyifin Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Penulis
  • Akhmad Riduan Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Penulis
  • David Fendiantoro Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Penulis
  • Meilina Permata Hati Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Penulis
  • Salamah Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Penulis

DOI:

https://doi.org/10.62504/scientiva41

Kata Kunci:

Restorative Justice, Sistem Peradilan Pidana, Perbandingan Hukum

Abstrak

Perkembangan sistem peradilan pidana modern menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari 
pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif yang menekankan pemulihan korban, 
pertanggungjawaban pelaku, dan pemulihan hubungan sosial akibat tindak pidana. Penelitian ini bertujuan 
untuk menganalisis pengaturan restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan Selandia 
Baru serta mengkaji relevansi model Family Group Conference dalam penguatan kebijakan restorative 
justice di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis 
dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum. 
Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer berupa peraturan 
perundang-undangan dan kebijakan hukum yang mengatur restorative justice di Indonesia dan Selandia 
Baru, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah nasional dan internasional, serta publikasi 
akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengadopsi restorative 
justice melalui berbagai regulasi sektoral, seperti Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan 
Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, namun pengaturannya masih bersifat parsial dan belum 
terintegrasi secara komprehensif dalam sistem peradilan pidana. Sebaliknya, Selandia Baru telah 
menempatkan restorative justice sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana melalui mekanisme Family Group Conference yang melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan komunitas secara aktif dalam 
proses penyelesaian perkara. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komparatif terhadap konstruksi 
pengaturan restorative justice di kedua negara serta relevansi model Family Group Conference sebagai 
referensi pengembangan sistem restorative justice yang lebih terintegrasi di Indonesia. Penelitian ini 
berimplikasi pada pentingnya harmonisasi regulasi, penguatan partisipasi korban dan komunitas, serta 
pengembangan kajian perbandingan hukum dan restorative justice yang dapat menjadi referensi bagi 
penelitian selanjutnya maupun pembaruan sistem peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan 
substantif. 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Arief, B. N. (2022). Kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru.

Kencana.

Bakhtiar, A., Nugroho, R., & Firmansyah, D. (2023). Integrasi restorative justice dalam sistem

peradilan pidana Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(2), 145–162.

Daly, K. (2022). Restorative justice: Theoretical perspectives and contemporary developments.

Contemporary Justice Review, 25(3), 215–230.

https://doi.org/10.1080/10282580.2022.2034567

Ibrahim, J. (2022). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif (Edisi Revisi). Bayumedia

Publishing.

Imanuddin, M., Rahmawati, N., & Siregar, A. (2025). Penguatan restorative justice dalam

pembaruan hukum pidana nasional pasca berlakunya KUHP baru. Jurnal Legislasi

Indonesia, 22(1), 35–52.

Johnstone, G., & Van Ness, D. W. (2023). Handbook of restorative justice. Routledge.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana.

Maxwell, G. (2024). Restorative justice and youth justice reform in New Zealand. International

Journal of Restorative Justice, 7(1), 22–39. https://doi.org/10.5553/IJRJ.000145

Ministry of Justice New Zealand. (2023). Restorative justice: Best practice framework. Ministry

of Justice New Zealand.

Morrison, B., & Bowman, D. (2023). Restorative justice conferencing and criminal justice reform.

Contemporary Justice Review, 26(2), 145–162.

https://doi.org/10.1080/10282580.2023.2198754

Mustolih, M., & Rahman, F. Z. (2025). Penerapan restorative justice dalam Undang-Undang

Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Perspektif regulator

dan aparat penegak hukum. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial

Keagamaan, 5(1), 1–15.

New Zealand Ministry of Justice. (2024). Restorative justice annual report 2024. Ministry of

Justice New Zealand.

Prasetyo, A., & Hidayat, M. (2024). Tantangan implementasi restorative justice dalam sistem

peradilan pidana Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 13(1), 67–84.

United Nations. (2021). Handbook on restorative justice programmes (2nd ed.). United Nations

Office on Drugs and Crime.

Utami, R. S. (2023). Restorative justice: A comprehensive shift towards victim-perpetrator

reconciliation and community healing. Indonesian Journal of Law and Economics Review,

18(3), 1–12. https://doi.org/10.21070/ijler.v18i3.890

Ward, T., & Lang, E. (2023). Community participation and restorative justice practices in New

Zealand criminal justice system. International Journal of Restorative Justice, 6(2), 180–197.

https://doi.org/10.5553/IJRJ.000131

Zehr, H. (2022). The little book of restorative justice (Revised ed.). Good Books.

Children, Young Persons, and Their Families Act 1989 (New Zealand).

Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan

Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala

https://journal.scientiva.org/scientiva/index

12

Journal of Society and Scientific Studies

E-ISSN 3109-2950

Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH

07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, dan Nomor B/39/X/2012

tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah

Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian

Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan

Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Diterbitkan

2026-06-06

Terbitan

Bagian

Articles