Analisis Penerapan Perhitungan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) CV. Bintang Andaru Mandiri
DOI:
https://doi.org/10.62504/scientiva59Kata Kunci:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Perhitungan PPN, Pelaporan PPNAbstrak
Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi acuan dalam menilai kesesuaian pelaksanaan perpajakan pada CV. Bintang Andaru Mandiri, khususnya terkait value added tax (VAT) calculation dan vat reporting. Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), perusahaan mempunyai kewajibannya dalam menghitung, menyetorkan, serta melaporkan PPN yang mempunyai kaitannya dengan transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ketepatan dalam pelaksanaan kewajiban tersebut diperlukan agar pemenuhan tanggung jawab perpajakan perusahaan berjalan selaras dengan regulasi yang berlaku. Dalam penerimaan negara, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai satu dari sekian unsur yang berkontribusi pada pendanaan pembangunan nasional. Penelitian ini dilaksanakan guna mengkaji pengimplementasian value added tax (VAT) calculation maupun vat reporting pada CV. Bintang Andaru Mandiri serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif komparatif. Data didapat melalui observasi, wawancara, maupun dokumentasi berupa faktur pajak masukan, keluaran, serta dokumen pelaporan PPN CV. Bintang Andaru Mandiri. Analisis data dilakukan dengan membandingkan penerapan perhitungan dan pelaporan PPN yang dilaksanakan perusahaan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hasil kajian menunjukkan bahwasanya CV. Bintang Andaru Mandiri telah melakukan perhitungan PPN dengan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa harga jual maupun menerapkan tarif PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan pada Pajak Keluaran dalam menentukan besarnya PPN terutang. Dalam pelaksanaan pelaporan PPN, perusahaan telah menggunakan sistem administrasi perpajakan yang berlaku, namun masih ditemukan kendala berupa keterlambatan penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN sehingga perusahaan dikenakan sanksi administrasi perpajakan. Sebagaimana hasil temuan maka ditarik simpulan bahwasanya pengimplementasian perhitungan dan pelaporan PPN pada CV. Bintang Andaru Mandiri secara umum telah sesuai dengan ketentuan perpajakan. Namun, perusahaan perlu meningkatkan ketelitian dalam pengelolaan administrasi perpajakan agar penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN dapat dilakukan tepat waktu serta terhindar dari sanksi administrasi.
Unduhan
Referensi
Achmad, N. H. (2022). Analisis Penerapan e-Faktur PPN dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Pengusahan Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega. Indonesian Accounting Literacy Journal, 2(3), 665–677. https://doi.org/10.35313/ialj.v2i3.3946
Ardi, I. S. (2022). Tinjauan Implementasi E-Faktur Pajak: Studi Kasus Kpp Pratama Medan Timur. Jurnal Acitya Ardana, 2(2), 174–188. https://doi.org/10.31092/jaa.v2i2.1629
Destia Purwaningsih, M., Pajak, H., & Dan, A. P. (2026). Kedudukannya Dalam Sistem Hukum Indonesia Dissecting The Foundations Of Tax Law : Theory , Principles Of. 6(1), 21–25.
Dewi Kusuma, M. P. (2023). Dewi+Kusuma+P5 (8). 10(1), 73–94.
Dhyanasaridewi, I. G. A. D., Hendriyani, M., & Dismayanti, A. (2023). Prosedur Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Pada Pt. Cyber Network Indonesia. Remittance: Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Perbankan, 4(2), 37–42. https://doi.org/10.56486/remittance.vol4no2.386
Edrisy, I. F., & Rozi, F. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pengancaman Pornogr. Jurnal Hukum Legalita, 3(2), 98–109.
Faruq, U., Adipurno, S., Aziz, A., Faadhilah, N., & Ridwan, M. (2024). Konsep Dasar Pajak dan Lembaga yang Dikenakan Pajak : Tinjauan Literatur dan Implikasi untuk Kebijakan Fiskal. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 16(2), 65–70. https://doi.org/10.55049/jeb.v16i2.306
Karta, H. S., & Yunita, E. (2022). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Justici, 15(2), 37–45. https://doi.org/10.35449/justici.v15i2.572
Kuswandari, N., Chandra Jani, M. A., Benazira, A. M., & Sakinah, G. (2025). Analisis jenis-jenis pajak di Indonesia dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi. Jurnal Ekonomi & Bisnis, 56, 2025.
Lego Waspodo. (2023). Peningkatan Penerimaan Pajak Melalui Penyuluhan Undang Undang No. 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Nusantara Berbakti, 1(4), 97–105. https://doi.org/10.59024/jnb.v1i4.248
Mustika, N. (2022). Atas Impor Barang Pada Pt Indika Tirta Mandiri. Jurnal Pajak & Bisnis, 3(1).
Nainggolan, J., Sitorus, M., Lumbantobing, J., & Nauli, S. (2026). Peran PPN Dalam Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Perpajakan di Indonesia. 03, 27–35.
Riswati, F. (2022). Rangka Menentukan Pajak Kurang Atau Lebih Bayar Pajak. 03(01).
Roel, R., Sumual, F. M., & Bacilus, A. (2023). Analisis Akuntansi Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 22 Atas Kegiatan Impor Barang. Methosika: Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Methodist, 6(2), 146–159. https://doi.org/10.46880/jsika.vol6no2.pp146-159
Romana, R. N., Simangunsong, T., & Saprudin. (2023). Analisis Penerapan Perhitungan , Penyetoran Dan Pt . Arkstarindo Artha Makmur. Jurnal Akuntansi & Perpajakan Jayakarta, 04(02), 90–102.
Soeparno, K. (2022). Transaksi Penjualan Barang Kena Pajak Pada Ayu Andayani Yoshi Trias Pratiwi ABSTRAK Pajak adalah sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat pendorong , penghambat , atau pencegah untuk mencapai. 03(42), 58–72.
Subagijo, K. P., & Lie, G. (2024). Hukum Pajak dan Tantangan dalam Pemungutan Pajak. Journal of Law, Education and Business, 2(2), 1335–1345. https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.3087
Tomanggung, D. (n.d.). Artikel+Takwim+(Sibatik+Journal). 2022, 1(9), 1901–1908.
Valentina, F. V., Alfiyan, V., & Anshori, M. I. (2024). Jurnal Ilmu Manajemen, Bisnis dan Ekonomi | JIMBE https://malaqbipublisher.com/index.php/JIMBE. Jurnal Ilmu Manajemen, Bisnis Dan Ekonomi JIMBE, 1(5), 285–292.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Nadia Puspitasari, Mitha Otik Wiraswati (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









