Evaluasi Implementasi Kebijakan Penanganan 144 Penyakit Di FKTP Dan Dilema Kriteria Gadar BPJS Kesehatan : Studi Kasus Di Kabupaten Balangan
DOI:
https://doi.org/10.62504/scientiva63Kata Kunci:
Implementasi Kebijakan, JKN, FKTP, Kedaruratan Medis, BPJS Kesehatan, Kabupaten Balangan, Administrasi Publik. buatkan abstrak bahasa inggrisAbstrak
Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengamanatkan agar 144 penyakit non-spesialis diselesaikan secara tuntas di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Puskesmas. Namun, pelaksanaan di Kabupaten Balangan menghadapi hambatan akibat ketidaksiapan sarana, prasarana, serta fasilitas Unit Gawat Darurat (UGD) di 8 kecamatan. Hal ini memicu penumpukan pasien dan pengalihan langsung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit. Di sisi lain, masyarakat berhadapan dengan kendala klaim BPJS Kesehatan akibat kriteria kedaruratan medis yang kaku (seperti ambang batas suhu tubuh untuk febris), yang sering bertentangan dengan respons biologis pasien seperti kejang demam pada anak. Penelitian kualitatif studi kasus ini bertujuan menganalisis kesenjangan (policy gap) implementasi kebijakan serta merumuskan model sinergi antara Pemda Kabupaten Balangan dan BPJS Kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskrepan teknis antara regulasi pusat dan kondisi riil faskes daerah memerlukan respons diskresi terencana melalui penguatan sinergi inter-organisasional, pengalokasian dana APBD/DBH-CHT untuk pemenuhan sarpras Puskesmas, serta fleksibilitas kriteria kedaruratan berbasis clinical judgment tenaga medis.
Unduhan
Referensi
Ansell, C., & Gash, A. (2018). Collaborative governance in theory and practice. Journal ofPublic Administration Research and Theory, 28(4), 543-571 .
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. (2021 ). Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional. Jakarta: BPJS Kesehatan.
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches (4th ed.). Thousand Oaks: SAGE Publications.
Dwianto, A., & Rahmasari, N. (2020). Evaluasi fungsi gatekeeper Puskesmas dalam era Jaminan Kesehatan Nasional. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, 9(2), 88-96.
Edward III, G. C. (2020). Implementing Public Policy: Issues, Models, and Challenges. Washington, D.C.: Congressional Quarterly Press.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Jakarta: Kemenkes RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Kesehatan Pelayanan Primer. Jakarta: Kemenkes RI.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2019). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (4th ed.). Thousand Oaks: SAGE Publications.
Nigro, F. A., & Nigro, L. G. (2017). Modern Public Administration: Public Equity and Governance. New York: Harper & Row.
Pratiwi, E., & Kurniawan, B. (2021 ). Dilema kriteria gawat darurat medis BPJS Kesehatan di instalasi gawat darurat rumah sakit daerah.
Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia, 9(1 ), 45-58.
Purwanto, E. A., & Sulistastuti, D. R. (2017). Implementasi Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta: Gava Media.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105. Jakarta.
Suryadi, T., & Herman, M. (2019). Diskrepsi dokter dan tanggung jawab hukum dalam kondisi gawat darurat medis. Jurnal Etika dan Hukum Kedokteran Indonesia, 15(3), 112-125.
World Health Organization. (2021 ). Primary Health Care on the Road to Universal Health Coverage: 2021 Monitoring Report. Geneva: World Health Organization.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Dewi Purwati Nurtalia (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









